Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, bahwa penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tiko pada Rabu 31 Juli 2024 pekan depan.
"Iya pemeriksaan ditunda minggu depan, 31 Juli 2024," kata Yossi ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Yossi juga menjelaskan pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan yang dikirimkan tim kuasa hukum Tiko.
Dalam surat tersebut kubu Tiko kata Yossi menjelaskan soal alasan pihaknya belum bisa menghadiri pemeriksaan hari ini dan meminta untuk ditunda.
"Dalam suratny tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," ucapnya.
Baca juga: Alasan Tiko Aryawardana Minta Pemeriksaan soal Kasus Dugaan Penggelapan Uang Ditunda
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana mengajukan penundaan pemeriksaan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang sejatinya digelar hari ini di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Tiko, Irfan Alghasar ketika dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan kliennya pada hari ini.
"Rencananya kita ajukan penundaan riksa," kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Dijelaskan Irfan, alasan penundaan pemeriksaan itu lantaran kliennya saat ini mempunyai urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sehingga, ia pun menuturkan bahwa pihaknya juga sudah mengirimkan surat permintaan penundaan itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Mungkin minggu depan (jadwal pemeriksaan). Sudah kita ajukan (surat permintaan pengajuan penundaan) itu sesuai prosedur kita harus bersurat untuk meminta penundaan," ucapnya.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Lagi, Kepolisian Masih Dalami Uang Modal Perusahaan
Kendati demikian, Tiko pun kata Irfan bakal memenuhi pemeriksaan polisi pada pekan depan sebagaimana yang telah dirinya ajukan.
Pasalnya kata dia, dalam pemeriksaan lanjutan nantinya, Tiko juga telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan. Banyak rekening perusahaan maupun pribadi, maupun bukti-bukti kredit dari Bank atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu-satu supaya tidak loncat-loncat pertanyaan, concern satu rekening," pungkasnya.
Diketahui kasus ini menyeruak berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.
Dalam perusahaan tersebut, mantan istri Tiko menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur di PT AAS.
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka.
Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.
Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019.
Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.
Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017.
Ketika dicek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.
Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.