TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan akan mengajukan kasasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Gregorius Ronald Tannur (31).
Vonis bebas anak politisi PKB Edward Tannur tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (24/7/2024).
"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Walau Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas
Harli menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur tanpa dasar yang jelas. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu bukti yang dinilai dikesampingkan majelis hakim adalah rekaman CCTV tindakan Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afriyanti. Dalam rekaman CCTV tersebut, Ronald terlihat menganiaya Dewi dan melindasnya dengan mobil.
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU, misalnya bukti CCTV," kata Harli dikutip Kompas.com.
Harli menambahkan, JPU masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini untuk menyusun memori kasasi. Jaksa disebut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun kasasi.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," katanya.
Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis hakim meminta anak Edward Tannur itu segera dibebaskan dari tahanan usai putusan.
Setelah diputus bebas, Ronald Tannur menangis dan menyebut vonis bebasnya adalah kehendak Tuhan. Ronald enggan menjawab pertanyaan wartawan soal putusan hakim, mengalihkannya ke kuasa hukum.
Keluarga akan melapor ke MA
Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.