News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Nila Jaya, Polsek Pademangan Gagalkan Peredaran Narkoba hingga Tangkap Pelaku Curanmor    

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jakarta, Jumat (26/7/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pademangan menggagalkan peredaran narkotika, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta mengamankan adanya aksi tawuran dalam Operasi Nila Jaya 2024.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024. 

Dia pun memerinci ada empat pengungkapan kasus narkotika, tiga perkara curanmor, dan pencegahan aksi tawuran.

"Kegiatan ini untuk terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pademangan," kata Binsar, Jumat (26/7/2024).

Untuk kasus narkotika, pihaknya melalui penyidik memproses dari tiga perkara yang berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 40,09 gram.

Ada empat tersangka yang diamankan, mereka berinisial TI (40), TF (24), ACE (48), dan R (43). Pada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polsek Pademangan Bongkar Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Orang Berhasil Ditangkap

"Pada saat anggota observasi di lapangan, mendapat informasi dari masyarakat kemudian menangkap pelaku dengan barang bukti melekat ada pada penguasaannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Binsar.

Perkara kedua ialah kasus curanmor.

Sebanyak lima tersangka diamankan, mereka ialah MS alias Ambon, AB alias Bebek, K, PR, dan LMT. Aksi lima tersangka itu menyasar tiga warga yang berdomisili di Jakarta Utara.

Para tersangka mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Beat.

"Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir," kata Binsar.

Binsar pun menegaskan penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, kata Binsar, pihaknya juga mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan 16 laki-laki, di antaranya lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur.

Polisi mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini