TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data anak yang terpapar judi online (judol).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap sebanyak 197.094 anak-anak usia kurang dari 11-19 tahun di Indonesia yang ikut bermain judi online dengan transaksi yang mencapai Rp 293,4 miliar.
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
"Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 (197 ribu) peserta atau anak, total depositnya (depo) Rp 293,4 miliar, dengan (frekuensi) transaksi 2,2 juta," imbuhnya.
Baca juga: Ramai Sosok T Disebut Jadi Pengendali Bisnis Judi Online, Jokowi Akui Tak Tahu Siapa Orangnya
Berdasarkan wilayah kota atau kabupaten, Jakarta Barat menjadi wilayah paling banyak keterlibatan anak-anak bertransaksi judi online.
Tercatat sebanyak 4.300 anak di wilayah Jakarta Barat terlibat judi online.
Frekuensi transaksinya mencapai 68 ribu kali dengan angka transaksi mencapai Rp 9 miliar.
Kemudian jika dilihat dari wilayah kecamatan, anak-anak yang paling banyak terlibat berada di wilayah Cengkareng dengan 14 ribu kali transaksi.
Namun Cengkareng bukanlah wilayah kecamatan dengan perputaran uang paling banyak.
Perputaran uang judi online paling banyak di wilayah kecamatan yakni kecamatan Karawaci.
Di Kecamatan Karawaci, keterlibatan anak-anak dalam perputaran uang judi online mencapai Rp 4,9 miliar dengan 7 ribu kali transaksi.
Usia Anak Terlibat Judi Online
Dari sisi usia, untuk anak-anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak.
Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp 3 miliar.
Baca juga: KPAI Minta Anak yang Terjerat Judi Online Direhabilitasi
Kemudian untuk anak-anak berusia 11-16 tahun, jumlah yang terlibat mencapai 4.514 anak.