TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan Meita Irianty terhadap bayi berusia 9 bulan berinisial HW dan balita, MK (2), sangatlah kejam.
Bagaimana tidak, penganiayaan yang dilakukannya sampai membuat HW mengalami dislokasi kaki kanan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Suardi Jumaing.
Suardi menuturkan temuan tersebut diketahui dari pengakuan orang tua korban yang melihat sendiri kondisi kaki anaknya tersebut.
"Kalau korban yang kedua yang bayi 9 bulan itu berdasarkan keterangan daripada orang tuanya, menyampaikan pernah beberapa kali melihat kondisi tidak wajar."
"Kemudian, secara kasatmata, orang tua korban melihat itu adanya dislokasi atau asimetris daripada kaki kanan," kata Suardi dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dislokasi kaki kanan yang diderita HW diduga disebabkan penganiayaan yang dilakukan oleh Meita.
Adapun hal itu diketahui lewat rekaman CCTV yang memperlihatkan penganiayaan oleh Meita kepada HW.
"Ya ini kan masih kita visum ya. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Nah ini, kalau dari video ini kan dibanting gitu ya," ujarnya dalam konferensi pers yang sama.
Di sisi lain, Arya menuturkan kondisi korban lainnya, MK, yang mengalami trauma meski secara fisik baik.
Kini, Meita pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan setelah ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024) malam.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Bocah 2 Tahun dan Bayi oleh Influencer Parenting Meita Irianty
Meita Ngaku Khilaf, Ditangkap saat Hamil
Arya menuturkan, berdasarkan pengakuan Meita, penganiayaan yang dilakukan terhadap MK dan HW karena khilaf.
Kendati demikian, lanjut Arya, Polres Metro Depok tidak langsung percaya akan pengakuan Meita tersebut dan akan tetap melakukan pendalaman.
Selain itu, dia juga mengatakan tersangka bakal dicek psikologisnya hingga tega melakukan penganiayaan.