TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana mengungkap apa yang menjadi alasan influencer parenting Meita Irianty melakukan penganiayaan kepada dua anak asuhnya di Daycare Wensen School Depok.
Arya mengatakan Meita kepada penyidik mengaku melakukan penganiayaan karena khilaf.
Meski demikian, penyidik akan tetap mendalami motif lain dari penganiayaan Meita kepada balita berinisial MK yang berusia dua tahun dan bayi berinisial HW yang berusia sembilan bulan.
“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf."
“Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” kata Arya dilansir Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Kini Meita pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok imbas penganiayaan yang dilakukannya.
Arya menuturkan sebelumnya Meita dilaporkan oleh orang tua MK, Mirza Farhan Prasetyo, yang tak terima karena anaknya dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang oleh Meita.
Kemudian terungkap fakta bahwa yang menjadi korban penganiayaan Meita tak hanya MK, tetapi ada juga HW.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan Meita tengah menganiaya MK dan HW pun telah dijadikan bukti kekerasan yang dilakukan Meita.
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK, usia 2 tahun dan yang kedua HW, usia 9 bulan,” terang Arya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Meita, MK pun mengalami trauma.
Baca juga: Meita Irianty yang Aniaya 2 Anak Hanya Diam saat Konferensi Pers, Tak Ada Kata Maaf dari Mulutnya
Sementara itu, HW diduga mengalami dislokasi atau pergeseran tulang pada kakinya karena sempat dibanting oleh Meita.
“Ada dugaan dislokasi pada kaki. Nah, ini kalau dari video ini, (dislokasi akibat) dibanting,” ungkap Arya.
Atas penganiayaan yang dilakukan Meita, ia pun dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.