Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan pengemudi mobil berusia 9 tahun.
Mobil Rush ini dikemudikan bocah berinisial MP mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Hari ini, polisi memeriksa pemilik mobil Toyota Rush berpelat nomor B 1813 SIH.
"Untuk pemilik kendaraan baru kita akan ambil keterangannya. Hari ini agendanya," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Diketahui mobil Toyota Rush itu bukan milik orangtua MP, melainkan tetangganya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Pekanbaru
"Bahwa kendaraan yang diduga dibawa anak di bawah umur ini bukan punya keluarganya, tetapi milik tetangganya," kata Yunita.
Hanya saja, Yunita belum mengungkap alasan MP membawa mobil tersebut.
Penyidik bakal menggali keterangan sejumlah pihak termasuk pemilik kendaraan dan orangtua MP.
"Ini yang harus kita gali, karena harus berdasarkan langsung dari orangtua, anaknya, dan pemilik kendaraan, kan sepintas-pintas ceritanya.
Apakah sedang dipanaskan, kuncinya di mana? Bagaimana dari ortu anak ini sekolah apa nggak kan katanya pelajar," ungkap Yunita.
Nantinya, sambung Yunita, MP juga akan dimintai keterangan dengan pendampingan dari orangtuanya.
"Hal-hal itu kan harus detail, kan harus ada pendampingan dari Bapas, orangtua," ujar dia.
Dalam video yang beredar dinarasikan bahwa kecelakaan itu disebabkan karena bocah kelas 1 SD membawa kabur mobil hingga menabrak sejumlah kendaraan.