News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pengakuan Iptu Rudiana hanya Mengamankan, Toni RM Bilang Ayah Almarhum Eki Itu Berbohong

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), mencium kejanggalan dari pengakuan Iptu Rudiana yang hanya mengamankan kedelapan pelaku dan membantah telah melakukan penganiayaan terhadap mereka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), mencium kejanggalan dari pengakuan Iptu Rudiana yang hanya mengamankan kedelapan pelaku dan membantah telah melakukan penganiayaan terhadap mereka. 

Iptu Rudiana mengaku hanya mengamankan kedelapan pelaku selama 15 menit saat konferensi pers bersama Hotman Paris.

"Kalau dia hanya 15 menit, bohong. Kalau saya menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama 5 terpidana. Sementara dalam putusan pengadilan Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim itu pada hari yang sama 31 Agustus 2016 jam 18.30 WIB," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Toni RM yang tayang pada Jumat (2/8/2024).

Toni mengatakan, ucapan Kapolsek Kapetakan itu tidak selaras dengan isi putusan pengadilan milik 5 terpidana Kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.

Diketahui, empat hari pascakematian Eky dan Vina, tepatnya pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Iptu Rudiana bersama rekan-rekannya mencari informasi terkait kematian tidak wajar anaknya dan kekasihnya itu. 

Baca juga: VIDEO Titik Terang Kasus Vina Cirebon Semakin Dekat! Toni RM BOCORKAN Isi Chat Grup BBM soal Korban

Pada pukul 14.00 WIB, ia bertemu Aep dan Dedem yang merupakan pekerja di tempat pencucian mobil di dekat SMPN 11 Cirebon dan meminta dikabari jika melihat para pelaku pembunuhan anaknya, Eky. 

Dua jam berselang, pukul 16.00 WIB, Aep memberitahukan Iptu Rudiana ada sekelompok anak-anak muda terduga pelaku sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon. 

Dalam isi putusan tersebut diceritakan bahwa ada jeda waktu sampai 2,5 jam yang digunakan Iptu Rudiana dan rekan-rekannya untuk menginterogasi para pelaku. 

"Berarti kalau dari jam 16.00-18.30 berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit.

Nah 2,5 jam kalau saya baca putusan di pengadilan ini digunakan untuk menginterogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan ini diinterogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," imbuhnya.

Delapan pelaku serta munculnya nama tiga DPO didapat dari hasil interogasi Iptu Rudiana. 

"Jadi saya melihat ini Pak Rudiana ini di sisi lain memang mengakui dia mengamankan para terpidana saat itu namun di sisi lain mengenai waktu dan cara bertanya dia bohong waktunya dia bilang hanya 15 menit dan pertanyaannya baik-baik namun dalam putusan pengadilan ini diinterogasi dan waktunya 2 jam setengah sebelum diserahkan ke reskrim, sebelum membuat laporan," jelasnya.

Untuk itu, Toni RM meminta agar Iptu Rudiana segera diperiksa Mabes Polri. 

Pemeriksaan ini juga untuk memastikan pihak mana yang benar soal 'kesaksian palsu' yang diungkap Dede Riswanto dan Liga Akbar di tahun 2016 silam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini