TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Panitera Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat berinisial DR diduga tidak terima akibat ditegur tetangganya Rastono (46).
DR tidak terima ditegur terkait pembongkaran saung. Keduanya saling mengenal karena bertetangga.
“Motifnya sementara ini yaitu pelaku tidak terima ditegur korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Polisi: Selisih Paham Pembongkaran Bangunan
Yefta Ruben mengonfirmasi senjata api (senpi) yang digunakan pelaku adalah airsoft gun.
"Sudah dipastikan senjata yang digunakan adalah airsoft gun," ucap Yefta.
Senpi itu sudah disita oleh polisi bersamaan dengan penangkapan pelaku.
“Pelaku sendiri sudah diamankan, kemudian barang bukti air soft gun juga sudah kita sita dari pelaku,” tutur Yefta.
Saat ini, polisi sudah mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi untuk menganalisis kronologi dan motif kejadian.
“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya. Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat,” ujar Yefta.
Terancam dipecat
Humas Pengadilan Negeri Depok Depok, Andry Eswin Sugandhi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku.
Pemeriksaan internal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala PN Depok Bambang.
"Nanti terhadap hal tersebut pimpinan lah (yang memutuskan),” kata Eswin, Senin (12/8/2024).
“Untuk sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri secara umum itu pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan kita lihat dulu case-nya apa," sambungnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Ancam dan Todongkan Pistol ke Tetangga
Atas kejadian tersebut, Eswin sangat menyayangkan karena pimpinan PN Depok selalu mengarahkan pegawainya agar profesional dalam memberikan layanan terbaik bagi hukum dan keadilan.