News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Pengadilan Negeri Depok Langgar Kode Etik Usai Aniaya Tetangga Pakai Pistol, Dipecat?

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman amatir pegawai Pengadilan Negeri Kota Depok menodongkan pistol ke warga di perumahan wilayah Bojongsari, Kota Depok, Senin (12/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok menyatakan pegawainya Dinno Renaldy melanggar kode etik sebagai sebagai anggota aparatur sipil negara (ASN).

Pelanggaran kode etik tersebut akibat ulah Dinno yang menganiaya tetangganya bernama Rastono menggunakan airsoft gun.

“Tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Staf Pengadilan Negeri Depok Aniaya Warga Pakai Pistol: Senjata Tidak Berizin dan Korban Ogah Damai

Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E tertulis, setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Lantas, Tim Pemeriksaan Internal PN Depok memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung (MA) secara kedinasan memberikan hukuman terhadap Dinno.

Ridwan memastikan, anak buahnya melakukan tindakan penganiayaan di luar jam kerja serta tupoksi yang bersangkutan.

Pemeriksaan internal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Jadi tersangka

Polisi telah menetapkan Dinno sebagai tersangka.

"Iya (tersangka), sudah diamankan di Polsek Bojongsari," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

DR dijerat dua pasal berlapis terkait penganiayaan.

"Kita kenakan pasal 351 KUHP untuk kekerasannya dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan," ucap Arya. 

Ia tidak dijerat Pasal UU Darurat karena airsoft gun tidak dikategorikan sebagai senjata api. 

"Tidak (menyertai pasal UU darurat). Karena, pertama, itu bukan senpi (senjata api) tapi airsoft gun. Yang kedua, itu (senjata) dalam keadaan tidak berfungsi dan ketiga, karena tidak berisi peluru (alias kosong)," jelas Arya

Tidak terima dipecat

Dinno menganiaya Rastono (46) karena tidak terima ditegur terkait pembongkaran saung. Keduanya saling mengenal karena bertetangga.

“Motifnya sementara ini yaitu pelaku tidak terima ditegur korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Motif Staf PN Kota Depok Todongkan Pistol ke Warga Terkuak, Ingin Takuti Korban karena Kesal Ditegur

Yefta Ruben mengonfirmasi senjata api (senpi) yang digunakan pelaku adalah airsoft gun.

"Sudah dipastikan senjata yang digunakan adalah airsoft gun," ucap Yefta.

Senpi itu sudah disita oleh polisi bersamaan dengan penangkapan pelaku.

“Pelaku sendiri sudah diamankan, kemudian barang bukti air soft gun juga sudah kita sita dari pelaku,” tutur Yefta.

Saat ini, polisi sudah mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi untuk menganalisis kronologi dan motif kejadian.

“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya. Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat,” ujar Yefta.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PN Depok Kesal, Minta MA Beri Hukuman Kedinasan pada Dinno Renaldy yang Todong Airsoft Gun ke Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini