TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, membongkar proses putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
Jutek Bongso menjelaskan proses putusan PK memang memerlukan waktu yang cukup lama.
"Memang memerlukan waktu untuk mereka mereka bikin pendapat hukum, kan gitu ya," ujarnya di kanal YouTube Fristian Griec, pada Rabu (6/11/2024).
Ia mengungkapkan pengajuan awal PK melalui Pengadilan Negeri Cirebon hingga sidang digelar memakan waktu sekitar dua bulan.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.