Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, kondisi tempat penitipan anak atau daycare Wensen School milik tersangka Meita Irianty (37) di Depok, Jawa Barat.
Meita Irianty menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua bayi dan balita setelah aksinya viral di sosial media.
Kuasa Hukum korban penganiayaan, Irfan Maulana mengatakan anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut tidak mendapat perlakuan manusiawi salah satunya soal pemberian makanan.
Irfan menjelaskan hal itu diketahui usai dirinya mendapat informasi dari sejumlah saksi yang memang bekerja di lokasi tersebut.
"Kondisi makanan untuk anak-anak ini sangat tidak layak. Jadi mereka itu hanya diberi makan nuget dan telur setiap hari," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Saksi-saksi Kasus Penganiayaan Anak pada Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK
Untuk memenuhi kebutuhan makanan anak-anak bahkan kata Irfan, para guru di daycare tersebut sampai hari patungan untuk membeli makanan layak.
Ia juga menerangkan tempat penitipan anak itu sejatinya tidak memiliki izin dari instansi terkait.
"Kami melihatnya begitu miris kondisi daycare, mulai dari perizinannya tidak ada perizinan. Kadang-kadang guru-guru sampai patungan untuk memberikan makanan layak terhadap anak-anak ini," katanya.
Tak hanya itu, saksi-saksi yang merupakan pengasuh serta mengetahui kejadian itu pun kini dikatakannya masih merasa trauma.
Pasalnya para saksi itu merasa trauma lantaran mendapat intimidasi dari pelaku.
Baca juga: Daycare Wensen School Kini Tutup Imbas Pemilik Aniaya 2 Balita, Ini Kata Dinas Pendidikan Kota Depok
"Ya sampai saat ini saksi masih dapat intimidasi dari pihak pelaku karena kan kondisi saksi ini mohon maaf boleh saya bilang dari 9 guru hanya 1 yang punya sertifikasi kependidikan jadi sisanya tidak ada sertifikasi," ujarnya.
Untuk informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayan terhadap anak.
Diketahui dalam kasus tersebut, ada dua anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.