TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG PRIOK - Delapan tahun di balik jeruji membuat Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, gugup bertemu banyak orang.
Jessica bahkan mengaku tidak tahu akan berbuat apa selepas bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Jessica menyampaikan perasaan gugupnya itu di depan puluhan wartawan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
Baca juga: Pernah Dicap Pembunuh Berdarah Dingin oleh Orang-orang, Jessica Wongso: Mereka Tidak Kenal Saya
Dalam kesempatan itu, Jessica juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan banyak pihak kepadanya selama dirinya berada di penjara.
"Maaf saya gugup, banyak banget orangnya," celetuk Jessica sambil tersenyum di sela-sela jumpa pers, Minggu siang.
Jessica mengaku bersyukur bisa keluar dari lapas dan bertemu dengan keluarganya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengacara Otto Hasibuan dan tim yang telah membantunya selama bergulirnya kasus kopi sianida.
"Ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga bagi saya, terima kasih atas semua dukungannya, doanya dan segala macam hal-hal yang baik. Itu sangat berarti yang membuat saya bisa bertahan," ucapnya.
Jessica juga mengaku tidak tahu harus berbuat apa setelah bebas bersyarat.
"Saya masih nge-blank, nggak tau mau ngapain. Jadi untuk kemana habis ini, saya masih belum bisa jawab," beber Jessica.
Kesan tetangga kepada Jessica
Kebiasaan baik Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, diungkap tetangganya di Sunter, Jakarta Utara.
Jessica dikenal sebagai pribadi yang sopan terhadap orangtua dan berkelakuan baik. Hal ini dinyatakan oleh Wiwik, tetangga dekat Jessica di kompleks perumahan Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wiwik mengingat kebiasaan baik Jessica yang paling dirindukannya.
Sebelum Jessica dipenjara, yang bersangkutan tak segan-segan menyapa dan menanyakan kabar jika berpapasan dengan Wiwik.
Baca juga: Penampilan Terbaru Jessica Wongso saat Bebas Bersyarat Dipuji Warganet: Kok Makin Cantik Sih
"Dia dulu suka menyapa saya, tante gimana (kabarnya), anaknya baik sekali kok," ucap Wiwik, Minggu (18/8/2024).
Wiwik lalu meyakini bahwa Jessica bukanlah pembunuh Mirna.
Keyakinan Wiwik berangkat dari pengetahuannya soal sosok Jessica yang telah ia kenal sejak masih kecil.
"Dia anaknya baik sekali kok, nggak mungkin kalo dia yang membunuh itu, saya percaya, pasti bukan dia," kata Wiwik.
Wiwik mengaku bersyukur Jessica akhirnya bisa kembali ke rumahnya dan bercengkerama bersama keluarga.
Ia sampai menangis terharu mendengar kabar tersebut.
Baca juga: Jessica Wongso Belum Mau Kunjungi Keluarga Mirna Salihin Pasca Bebas Bersyarat
"Senang sekali, saya bersyukur kalau Jessica hari ini bisa pulang, bisa kumpul sama keluarganya lagi, senang sekali, saya terharu," kata Wiwik.
Bebas bersyarat
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).
Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakannya berhak mendapat pembebasan bersyarat.
Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032 mendatang sesuai sisa masa tahanan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.
Baca juga: Jessica Wongso Kubur Dalam Tanda Tanya soal Pembunuhan Mirna: Biar Tetap dalam Diri Saya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.
Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.
Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.
Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebagiana artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Awkward Ketemu Banyak Orang Selepas Hirup Udara Bebas