TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta yang terjadi dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Selasa (29/10/2024).
Sidang digelar karena sebelumnya Jessica Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menyeret namanya ini.
Berikut fakta-fakta selama persidangan PK dalam kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso.
Alasan Ajukan PK
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso mengajukan PK atas kasus kopi sianida 2016, silam.
Jessica Kumala Wongso bersama pengacaranya, Otto Hasibuan, diketahui mendaftarkan berkas ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024), Jessica memilih untuk mengajukan PK lantaran memiliki beberapa alasan.
Pertama, Jessica Wongso sampai saat ini tidak merasa bersalah atas kasus kematian rekannya, Mirna.
Kedua, PK dilakukan karena kubu Jessica mengklaim memiliki bukti baru atas kasus kopi sianida ini.
Baca juga: Nama Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti Disebut di Sidang PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya punya novum atau bukti baru berupa satu buah flashdisk.
Flashdisk itu berisi rekaman peristiwa ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.
"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini."
"Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier," ujar Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Ketiga, apalagi kasus ini tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa Jessica memasukkan racun ke dalam gelas.