Saat itu pelaku menawarkan bayaran Rp 1 juta agar korban mau melakukan hubungan bak suami istri dengan pelaku.
Korban pun menyetujuinya hingga bertemu dengan 'koko' di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Dari uang yang ditawarkan, korban ternyata hanya menerima Rp600 ribu karena sisanya diambil pelaku.
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu," jelasnya.
Saat ini NE sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Wanita NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.