Hasoloan melanjutkan, dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut.
Ketika menuju lift untuk turun dan keluar hotel, pelaku yang kepalang kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Pelaku sempat mendorong korban, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift.
"Setelah itu (korban) turun ke lantai dasar, ke basement, menuju motor dari tersangka. Pada saat menuju ke sepeda motor tersangka, korban berupaya meminta tolong kepada petugas sekuriti hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan," jelasnya.
Selain kekerasan fisik, pelaku juga sempat merampas handphone korban.
Korban mengalami luka lebam di sejumlah anggota tubuhnya.
Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
"Dikarenakan ketentuan KUHAP pasal 21, meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kami lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang diĀ Tribunbekasi.comĀ dengan judul Ya Ampun, Cemburu dan Kesal Tak Pernah Diajak Selfie, Pacar Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur