Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF terhadap istrinya, MAT di Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan adik tersangka sempat mengambil uang sewa rumah yang diduga menjadi pemicu KDRT.
"Tersangka FAF ini diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya berawal dari perselisihan percekcokan," kata Kabid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban.
"Di mana korban menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor," ucap Ade Ary.
Hal ini pada akhirnya aksi kekerasan fisik, cekcok mulut hingga terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan dan mengakibatkan luka kepala kaki lengan lebam.
Tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak Selasa (27/8/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 dan atau 45 UU RI 22 tahun 2004 tentang KDRT.
Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke Kejaksaan.
"Ancamannya kekerasan fisik maksimal 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," tutur Kombes Ade Ary.