TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta pasangan kekasih menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat.
Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan.
DKZ terlihat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya tega melakukan tindakan aborsi.
Polsek Kalideres Jakarta Barat pun berhasil mengamankan DKZ dan RR di Kalideres, Jakarta Barat.
Fakta-fakta Perempuan Aborsi Kandungannya
1. Pasangan Kekasih Terlibat Hubungan Terlarang
Rupanya, DKZ terlibat hubungan terlarang dengan RR dan keduanya sudah berpacaran lama.
Dikutip dari WartakotaLive.com, pada Januari 2024, DKZ diketahui hamil anak RR.
Lantas, keduanya berencana untuk menggugurkan kandungannya dengan mencari obat penggugur dari platform online.
2. Kehamilan Tak Diinginkan
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan DKZ dan RR ada dua faktor keduanya nekat melakukan aborsi.
Satu di antaranya bayi yang dikandung DKZ tidak diinginkan.
Baca juga: Kronologi Polisi Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Jaktim, Pelaku Diminta Serahkan Diri
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Abdul Jana, dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2024).
"Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka, yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut," katanya.
"Kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri," imbuhnya.