Sementara RR mempersiapkan alat-alat, seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.
Baca juga: Wanita Kalideres yang Gugurkan Janin Berusia 8 Bulan dengan Mengonsumsi Obat Aborsi Ditahan
5. Janin Langsung Dimakamkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kalideres menjelaskan, sang janin langsung dimakamkan oleh kedua tersangka.
Janin dimakamkan di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa tersebut, pun terungkap dari seorang informan bernama UA.
Ia melaporkan, ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.
"Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci," kata Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat (30/8/2024).
6. Tersangka Diamankan
Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada 15 Agustus 2024 lalu.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Alasan Pasangan Kekasih di Pegadungan Jakarta Barat Aborsi Kandungan Saat Berusia 8 Bulan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)