TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap sindikat jual beli bayi lewat media sosial (medsos) Facebook di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan pihaknya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku yang terdiri atas empat laki-laki dan lima perempuan.
Adapun kelima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).
Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).
Lalu bagaimana modus operandi dan fakta lain yang terungkap terkait sindikat jual beli bayi ini?
Pelaku Pasang Iklan di Medsos, Beli Bayi Rp15 Juta, Dijual Rp 45 Juta
Dikutip dari Warta Kota, Arya menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan memasang iklan dan promosi di medsos untuk mencari ibu yang mau untuk menjual bayinya.
Adapun para ibu tersebut, kata Arya, diiming-imingi uang sebesar Rp10-15 juta untuk tiap bayi yang dilahirkan.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Alasan Ibu Muda Buang Bayi di Toilet Stasiun Tenjo Bogor, Kondisi Tanpa Pakaian
Setelah pelaku memasang iklan itu, Arya mengungkapkan para pelaku sudah melakukan pre-order atau memesan terlebih dahulu kepada ibu yang akan melahirkan anaknya.
“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu,” kata Arya.
“Jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” sambungnya.
Setelah bayi dibeli, Arya mengatakan bayi tersebut dijual ke Bali dengan harga lebih tinggi yaitu mencapai Rp 45 juta.
Arya mengungkapkan sindikat jual beli bayi ini sudah terungkap pada 26 Juli 2024.
“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.
Sudah Lakukan 5 Kali Transaksi
Masih dikutip dari Warta Kota, Arya mengungkapkan para pelaku sudah melakukan penjualan bayi ke Bali sebanyak lima kali.
Di sisi lain, dia menjelaskan ada tersangka utama yang masih belum ditangkap sebagai penerima bayi yang berdomisili di Bali.
“Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya.
"“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” sambungnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Bukan Sehari-Dua Hari, Sindikat TPPO di Depok Sudah Pre-order Bayi Sejak Dalam Kandungan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/M.Rifqi Ibnumasy)