TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi di Depok, Jawa Barat.
Kedelapan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam beroperasi.
"Kami telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang, mulai dari orangtua bayi yang terlibat, baik yang berstatus suami istri maupun yang belum menikah," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Baca juga: 5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok, Pakai Sistem Pre-order hingga 8 Orang Ditangkap
Arya menjelaskan bahwa polisi tidak hanya menangkap orangtua yang menjual bayinya, tetapi juga para perantara dan pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.
"Kami melakukan penahanan terhadap semua yang terlibat, termasuk yang mengorganisir, menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," jelas Arya.
Menurut Arya, transaksi pengiriman bayi dari Depok ke Bali sudah terjadi sebanyak lima kali, dan kemungkinan jumlah transaksi di Bali lebih dari itu.
"Namun, di Bali sendiri tentu sudah lebih dari lima kali, karena salah satu tersangka memiliki koneksi dengan pelaku utama di Bali," tambah Arya.
1. RS (24) - Bertugas mencari bayi melalui aplikasi Facebook, mengambil bayi dari orangtuanya, dan mengantarkannya kepada IM (41) di Kabupaten Tabanan, Bali.
2. AN (22) - Juga berperan mencari bayi melalui Facebook, mengambil bayi dari orangtuanya, dan mengantarkannya kepada IM di Bali.
3. DA (27) - Menjual bayinya kepada RS seharga Rp 10 juta dengan alasan hamil di luar pernikahan.
4. MD (32) - Pacar DA, mendampingi DA dalam menjual bayi mereka kepada RS.
5. S (24) - Menjual bayinya kepada AN seharga Rp 10 juta (di luar biaya bidan) karena suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Terbongkar: Para Pelaku Tawarkan Bayi Sejak dalam Kandungan
6. D (23) - Teman S yang membantu proses kelahiran dan menyerahkan bayi kepada AN, serta menerima imbalan dari penjualan bayi.
7. RK (30) - Suami S yang turut menjual bayinya kepada AN karena tidak mau mengurus bayi tersebut.
8. IM (41) - Memberikan dana kepada RS dan AN untuk membeli bayi dan mencari adopter (pengadopsi bayi) di Bali.
Sebelumnya, Polres Metro Depok mengungkap kasus jual-beli bayi ini setelah mendapat laporan dari warga yang melihat adanya transaksi penjualan bayi di daerah Limo, Kota Depok.
"Dalam kasus ini, ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan, dan rencananya akan dibawa ke Bali," ungkap Arya.
Modus operandi sindikat ini adalah dengan memasang iklan di Facebook yang menawarkan uang senilai Rp 10-15 juta bagi ibu atau wanita yang ingin menjual bayinya.
Para Pelaku Tawarkan Bayi Sejak dalam Kandungan
Modusnya adalah para pelaku menerapkan sistem pesan terlebih dahulu atau pre-order kepada konsumennya.
Bahkan, para pelaku telah menawarkan bayi yang akan dijual saat masih di dalam kandungan ibunya.
“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Senin (2/9/2024) sore.
Baca juga: Pasangan asal India Jual Bayi Mereka demi Beli iPhone untuk Buat Konten di Media Sosial
Dalam aksinya, para pelaku mencari ibu-ibu yang sedang hamil dan menawarkan untuk membeli bayinya melalui Facebook.
“Jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” sambungnya.
Jika ada yang tertarik, maka pelaku akan mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang sedang hamil untuk negosiasi kesepakatan harga.
Para pelaku menawarkan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu bayi dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp45 juta.
“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ungkapnya. (Kompas.com/Tribun Depok)