Rinciannya, Rp 100.000 merupakan omzet pemilik kos, dan Rp 10.000 adalah PBJT Jasa Perhotelan yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.
Perlu diingat, objek pajak daerah dengan objek pajak pusat itu berbeda dan tidak akan tumpang tindih.
Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dijelaskan bahwa penghasilan dari rumah kos atau kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.
Pengenaan pajak pada Nomor 23 Tahun 2018, dausaha rumah kos atau kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5 persen.
Lalu peraturan yang berkaitan dengan pajak penghasilan juga terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada Pasal 4 Ayat (2) huruf e menjelaskan bahwa penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (2a) menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak.
Sehingga penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang penghasilan yang diperoleh Rp 500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak.
Sebagai contoh, Pak Guido memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp 600 juta per tahun.
Dengan demikian, maka perhitungan pajak kos-kosan Pak Guido adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Rp 600 Juta – Rp 500 Juta
Penghasilan Kena Pajak = Rp 100 Juta
PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final
PPh Final = Rp 100 Juta x 0.5 persen
PPh Final = Rp 500.000
Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp 500.000 per tahunnya.
Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak.
Untuk itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya pahami dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
"Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari," ujar Morris Danny.