Beruntungnya, aksi itu berhasil dilerai oleh pihak kepolisian yang tengah berpatroli.
Ron menyebut, aksi pungutan ini baru pertama kali ditemukannya lagi sejak 1 tahun lalu.
Namun, ia sudah tidak lagi ditagih lantaran sudah melakukan izin usaha, bayar keamanan per-bulan, dan membayar biaya sewa tempat kepada pihak terkait di wilayah tersebut.
"Memang setahun lalu ada cekcok juga ya istilahnya minta iuran wajin per bulan, tapi kan kami udah lapor, udah nyewa usaha ini, udah ada pemberitahuan," kata Ron.
Sebagain artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul 10 Anggota Ormas Ditangkap, Buntut Pengeroyokan dan Pungli Pada Tukang Buah di Kembangan Jakbar
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)