Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial AGP (37) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan video porno.
AGP yang kini berstatus tersangka ditangkap di kediamannya di Gang H Ali, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
"Hasil gelar perkara menetapkan AGP sebagai tersangka dalam perkara aquo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9/2024).
Ade Safri menjelaskan, pelaku mulanya mengirim foto dan video porno kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: DPR Sebut Bullying di PPDS Undip Perbuatan Kriminal: Bukan Lagi soal Fisik & Mental, tapi Pemerasan
Foto dan video porno itu diduga diperankan oleh pelaku dan ibu korban yang saat ini sudah meninggal dunia.
Konten asusila itu lah yang digunakan pelaku untuk memeras korban.
"Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut jika tidak diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Ade Safri.
Merasa terancam, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp 200 ribu ke rekening pelaku.
Namun, korban kembali mendapat ancaman serupa jika tidak membayar kekurangan uang yang diminta.
"Pelapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke rekening atas nama AGP," ujar Dirkrimsus.
Tak lama setelahnya, pelaku lagi-lagi mengancam korban.
Bahkan, ia meminta korban berhubungan intim jika tidak dapat memberikan uang.
"Tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka," ucap Ade Safri.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan tersangka.
"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutur Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Jaksel Peras Wanita Ditangkap Polisi, Ancam Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban