Ia dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hal tersebut, disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas, yakni satu bundle print out unggahan akun percakapan Instagram antara korban dan pelaku.
"Satu unit handphone merk Apple tipe Iphone X dengan IMEI 35-485409-506503-5 dan akun IG @lalalakuy12 milik tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Mahasiswa Ditahan Gara-gara Kirim Video Mesum via DM Instagram Usai Ajakan Hubungan Intim Ditolak
3. Kronologi
Dikutip dari Kompas.com, Ade Safri menjelaskan, peristiwa berawal dari perkenalan korban dengan MRI di tempatnya bekerja.
Saat itu, pelaku meminta akun Instagram korban.
Lantas, keduanya membangun komunikasi lewat media sosial pada 23 Agustus 2024.
"Pada tanggal 23 Agustus 2024 terlapor mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim," ucap Ade.
Baca juga: Motif Pelaku Siram Air Keras ke Wajah Bos di Cengkareng, Berawal Sakit Hati dan Ingin Balas Dendam
Mengetahui ajakan itu, korban menolak mentah-mentah permintaan pelaku.
Namun, MRI nekat mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila pada 26 Agutsus 2023.
"Di mana terlapor sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin terlapor," ungkap Ade.
Setelah menerima video asusila tersebut, korban melaporkan MIR ke Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2024.
Lantas, dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kirim Video Masturbasi dan Ajak Bercinta Lewat DM, Mahasiswa Asal Jaktim Ditangkap Polisi
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)