TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan suami berinisial AS (30) sebagai tersangka karena tega membunuh istrinya FF (26).
Pembunuhan itu dilakukan AS di rumah kontrakannya, Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari.
"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Berikut fakta-fakta mengenai kasus pembunuhan ini sebagaimana dirangkum Tribunnews.com.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Gogo Galesung, mengatakan aksi AS menusuk istrinya berkali-kali menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kronologis kejadian yaitu awalnya pelaku AS sebelumnya mengetahui bahwa istrinya yang menjadi korban yaitu FF berselingkuh dengan laki-laki lain melalui HP milik korban FF,” kata Gogo, Jumat.
Mengetahui hal tersebut, pelaku hanya diam saja dan fokus bekerja mencari uang.
Pada 17 Juli 2024, ketika AS baru pulang bekerja, dirinya mengetahui bahwa korban FF bersama anak-anaknya sudah tidak ada di rumah.
Namun, pelaku tidak mengetahui di mana keberadaan istri dan anak-anaknya karena nomor telepon FF sulit dihubungi.
“Seminggu kemudian pelaku AS baru mengetahui korban FF berada di Medan lalu ke Kerinci,” ungkapnya.
Lalu, pada 25 Juli 2024, FF menghubungi AS dan menyatakan 'saya sudah bahagia', 'saya sudah bekerja di pabrik kertas'.
Baca juga: Diselingkuhi 4 Tahun, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Pelaku Naik Pitam saat Korban Ucapkan Hal Ini
Merespons hal tersebut, pelaku menjawab 'sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi. Karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita.'
“Itu kata-kata dari tersangka,” ucap AKBP Gogo.
Kemudian, FF meminta ongkos kepada AS untuk pulang ke Jakarta.