News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto dua pelaku begal di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus begal sepeda motor milik pensiunan TNI dan karyawan swasta di daerah Bekasi.

Terkini, polisi menangkap dua pelaku sindikat pembegal sepeda motor dengan kekerasan.

Dua tersangka tersebut, berinisial WW dan SRA, warga Tambun Bekasi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dua pelaku itu mengancam para korban menggunakan celurit saat beraksi.

Selanjutnya, pelaku melukai korban hingga terjatuh.

Pada saat itulah, pelaku mengambil motor korban.

Ada dua korban atas kejadian begal itu, satu di antaranya purnawirawan TNI di Bekasi, Jawa Barat.

Fakta Kasus Begal Purnawirawan TNI di Bekasi

1. Korban, Seorang Purnawirawan TNI

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, ada dua korban yang telah menjadi sasaran WW dan SRA.

"Ada dua korban, korbannya laki-laki pensiunan TNI, satu lagi seorang karyawan swasta ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob ini sindikat spesialis, jadi dua orang sudah ditangkap," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2024) sore.

Buntutnya, 2 orang yang diduga pelaku berhasil ditangkap polisi.

Baca juga: Peran 2 Pelaku yang Begal Pensiunan TNI di Bekasi, Ada yang Mengancam dan Rampas Motor Korban

Dikatakan Ade Ary, sindikat begal motor ini menggunakan dua kendaraan bermotor kemudian membawa senjata tajam saat melancarkan aksi.

2. Kronologi Kejadian

Ade Ary menjelaskan, pembegalan motor pertama dialami oleh pensiunan TNI, Gatot (60), terjadi ketika ia melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024), pukul 2.50 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini