News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto dua pelaku begal di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Masing masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," jelas Ade Ary.

Baca juga: Begal Pengemudi Taksi Online Kembali Terjadi, Lehernya Dijerat di Km 40 Jalan Tol Lingkar Luar

4. Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana maksimal 9 tahun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal sembilan tahun," kata Ade Ary.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pensiunan TNI Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Tangkap Eksekutor dan Joki

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini