"Masing masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban," jelas Ade Ary.
Baca juga: Begal Pengemudi Taksi Online Kembali Terjadi, Lehernya Dijerat di Km 40 Jalan Tol Lingkar Luar
4. Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana maksimal 9 tahun.
Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP, pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal di masyarakat begal motor ancaman pidana maksimal sembilan tahun," kata Ade Ary.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pensiunan TNI Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Tangkap Eksekutor dan Joki
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)