Sementara pembegalan kedua, dilakukan pelaku pada Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB.
Ketika korban melintasi Jalan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusa Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"TKP sekitar Kota Madya Bekasi dan Kabupaten Bekasi, lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka pertama tersangka WW dan tersangka SRA," ungkap Ade Ary.
Dari dua tempat kejadian perkara (TKP), rupanya aksi mereka terjadi di waktu hampir sama.
Menurut Ade Ary, pelaku begal memepet korban menggunakan dua kendaraan bermotor yang berboncengan.
Setelah dipepet, korban terjatuh dan para pelaku mengancam korban pakai celurit.
Saat korban jatuh, akhirnya motor korban diambil.
"(Korban) Mengalami luka karena terjatuh," imbuhnya.
3. Dua Tersangka Ditangkap hingga Perannya
Tersangka WW rupanya berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban.
Sementara tersangka SRA berperan sebagai joki dan memepet korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy, baju sweater helm milik pelaku dan sebuah senjata tajam (sajam).
Selain dua tersangka, ada dua orang lagi yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP."