TRIBUNNEWS.COM - Kericuhan mewarnai eksekusi sebuah rumah makan di Lebak Bulus, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dilansir Warta Kota, peristiwa itu terjadi seusai Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasich Hanif (70), sang pemilik tanah, berusaha mempertahankan tanahnya.
Rasich Hanif menjelaskan tanah dan bangunan yang terletak tak jauh dari kediaman Anies Baswedan adalah miliknya.
Hal tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.
Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Tanah ini saya beli melalui ROYAH Bank BBD. Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996," teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.
Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didampingi puluhan personel Polres Metro Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi.
Warta Kota mengabarkan, di tengah perdebatan itu, seorang pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar.
Rasich Hanif yang berada di paling depan terluka oleh pukulan palu dari pria itu.
"Pak ini pidana pak, bapak-bapak sekalian bisa melihat ini (tindakan) kekerasan," teriak Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Flyover Pesing Jakarta Barat: Dua Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit
Puluhan pria berpakaian bebas terlihat mencoba merangsek masuk dari sisi pagar lainnya.
Mereka mendorong pagar berlilit kawat dengan beringas.
Sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) yang berada di balik pagar pun tidak tinggal diam hingga tarik-menarik terjadi.