News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat Begal Driver Online Wanita di Tol Jatiasih, Pelaku Ngaku Kepepet Buat Bayar Utang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap pengembangan kasus begal driver online wanita di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap perkembangan kasus pelaku begal driver online wanita di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.


Ade Ary menyebut pelaku MIS melakukan aksinya lantaran terlilit utang.

Baca juga: Pelaku Begal Sopir Taksi Online Wanita di Tol Bekasi Ditangkap, Sempat Kirim Surat Kaleng ke Korban


”Setelah dilakukan pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi, tersangka memiliki banyak utang dan berencana akan melunasi utangnya, utang yang sekitar setahun lalu untuk proses biaya pernikahan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2024).


Adapun kronologi berawal dari pelaku oknum petugas sekuriti memesan taksi online.

“Jadi saat korban menerima order untuk mengantarkan pelaku, jadi pelaku ini memesan taksi online untuk minta diantarkan ke Bekasi Timur, Regency,” tambahnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Bekasi Minta Tebusan Rp70 juta untuk Biaya Berobat Kakek


Kemudian pelaku minta kepada korban untuk berhenti di daerah Jalan Tol di KM 39-40, alasannya ingin buang air kecil.


Setelah korban kembali masuk ke dalam taksi online ini pelaku menjerat korban dengan tali. 


“Jadi lehernya dijerat dengan tali yang sudah dipersiapkan. Korban berusaha melawan, korban seorang ibu-ibu 44 tahun, berusaha melawan,” tutur Kabid.


Korban sempat berhasil melepaskan diri, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, sambil menyuruh korban turun.


“Karena korban merasa terancam jiwanya, korban turun dari mobilnya, kemudian membuat laporan di Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi. Itu kejadiannya hari Sabtu dini hari di tol lingkar luar Jakarta KM 39-40 di Jatiasih, Kota Bekasi,” tukasnya.


Usai olah TKP, pendalaman, penyelidikan, interogasi saksinya, akhirnya tiga hari kemudian tanggal 10 September 2024 pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.


Tersangka bekerja di daerah Terminal Bantar Gebang, tersanga juga sempat meminta korban menebus mobil dan handphonenya sejumlah Rp 75 juta.

Atas perbuatannya tersanfka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini