News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap, Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja di Gambir, Dipicu Perkataan Menyakiti Hati

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan yang dilakukan pegawai minimarket terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan yang dilakukan pegawai minimarket terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan tersangka SZ adalah rekan kerja korban yang sebelumnya pernah bekerja bersama di minimarket Pecenongan tempat kejadian perkara.

Per 1 September 2024, pelaku dipindahkan tempat bekerjanya ke wilayah Jakarta Utara.

“Pelaku ini bermaksud mendatangi tempat kerjanya yang lama yaitu TKP untuk mengambil beberapa barang yang tertinggal di sana kemudian bertemu dengan korban kemudian terjadi percakapan yang menurut pelaku tidak mengenakan hati,” kata Jamalinus dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Jamalinus menerangkan perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari sodara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban.

“Ya itulah. Ternyata sangat menyakiti hati pelaku kemudian pelaku sudah gusar karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan,” tambahnya.

Polisi menganalisis antara pelaku dan korban sudah sering bercanda namun perkataan ini kurang pantas hingga membuat emosi pelaku memuncak.

Atas kekesalan pelaku tersebut korban mengalami 7 luka tusukan dan korban meninggal di tempat.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pelaku pembunuhan rekan kerja SZ (25) sebagai tersangka.

Pelaku SZ menikam korban berinisial SY (21) hingga tewas. 

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Kompol Jamalinus menuturkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan. 

Dia menyebut terangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini