"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2024) pukul 03.16 WIB.
“Awal kejadian sekira pukul 01.51 WIB, terduga pelaku SZ datang ke toko dan masuk ke dalam gudang, korban bolak balik ke gudang karena masih jam kerja,” kata Kabid.
Sekira pukul 02.45 WIB, saksi PW mendengar adanya suara korban berteriar dari arah dalam gudang.
Suara teriakan korban SY semakin keras seperti ada penganiayaan.
“Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah serta meminta tolong,” ucap Ade Ary.
Saksi PW memergoki terduga pelaku SZ sedang memegang pisau.
Panik aksinya diketahui, pelaku SZ mengejar saksi PW sambil memegang pisau yang habis digunakan menikam korban.
“Saksi berlari keluar toko dan meminta pertolongan,” ungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.