Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wira.
Nasib malang sebelumnya menimpa seorang sopir taksi online inisial BI karena mobilnya dicuri penumpangnya sendiri di KM 40 Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9/2024) dini hari.
Baca juga: Warga Rusia Diamuk Massa di Bali Karena Hendak Rampok Mobil
Berawal saat korban dapat pesanan dari Kramat Jati untuk antar pelaku ke daerah Bekasi Timur Regency.
"Korban setelah itu dengan pelaku mengarah ke Bekasi Timur Regency lewat tol," ucap Ade Ary, Minggu (8/9/2024).
Saat berada di jalan tol, leher korban tiba-tiba dijerat pelaku yang duduk di kursi belakang dengan tali.
Korban lantas berontak sebagai cara untuk melepaskan diri, tetapi ia diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
"Kemudian meminta korban agar tak melawan dan turun dari mobilnya," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Baca juga: Terduga Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Bekasi Minta Tebusan Rp70 juta untuk Biaya Berobat Kakek
Sia-sia upaya korban untuk melawan lantaran dipaksa pelaku turun di tepi jalan tol.
Ade Ary menuturkan bahwa mobil korban kemudian dibawa lari pelaku.
Ade Ary juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih hati-hati saat melakukan aktivitas malam hari.
"Pelaku lidik (penyelidikan)," katanya.
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terungkap Motif Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol Lingkar Luar Jakarta