TRIBUNNEWS.COM, MAROS – Polisi menangkap Samsul Arifin (36), seorang penjual sate, karena membunuh ATR (17), seorang penagih utang (kredit koperasi).
Samsul membunuh korban di tengah hutan Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/11/2024).
Setelah membunuh korban, Samsul menyeret dan membuang mayat ATR ke sungai yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi kejadian.
Baca juga: Banyak Buruh Kecanduan Judi Online: Dapat Tekanan Penagih Utang, Tiap Hari Gali Lubang Tutup Lubang
Mayat korban ditemukan dua hari kemudian di tepian sungai, Senin (11/11/2024) pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan saksi dan bukti dikumpulkan, pelaku akhirnya diamankan di rumah kontrakannya pukul 11.00 Wita.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena kesal sering ditagih utang oleh korban.
"Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang), namun tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/11/2024).
Setelah itu, tersangka dan korban berboncengan menuju rumah tersangka, namun di tengah perjalanan, Samsul meminta korban berbelok ke kanan.
"Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di sungai Banyo," tambah Kapolres.
Di lokasi kejadian, keduanya sempat cekcok hingga akhirnya Samsul terbawa emosi dan memukul serta mencekik korban.
"Korban juga berkata kasar kepada tersangka," kata Douglas.
Baca juga: Banyak Buruh Kecanduan Judi Online: Dapat Tekanan Penagih Utang, Tiap Hari Gali Lubang Tutup Lubang
Setelah korban tidak sadarkan diri, Samsul menyeret dan membuangnya ke sungai menggunakan jaket untuk melilit leher korban.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyebutkan bahwa total utang korban kepada tersangka mencapai Rp6 juta.
"Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya, tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu," ujarnya.