Sejurus kemudian, polisi jadi-jadian itu malah menyebut bahwa motor pelapor tak dilengkapi surat-surat.
"Pelaki mengatakan bahwa motor milik pelapor tidak memiliki surat-surat kendaran yang lengkap, kemudian terlapor juga meminta satu unit handphone Realme milik pelapor dengan alasan akan dijadikan barang bukti," ungkap Ade Ary.
Pelaku kemudian membawa motor dan ponsel milik korban.
Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menuturkan pihaknya sudah turun tangan menindaklanjuti kasus ini.
Proses penyelidikan sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sementara dilakukan penyelidikan oleh tim. Tim masih di TKP," tukas Alvino.