Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah terdakwa pembunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa mengajukan banding atas vonis hukum mati yang ditajutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Setelah berkonsultasi denhan kuasa hukumnya, Panca menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.
Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang utama PN Jaksel.
Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa
Dialog antara Panca dengan tim hukum tidak lama.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi.
Amriadi menyebut upaya banding diajukan demi alasan keadilan.
Menurutnya, Panca tidak sepatutnya divonis mati terlebih kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir usai pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Baca juga: Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
“Baik, dengan selesainya buat jalan putusan ini maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Panca Darmansyah selesai dan sidang ditutup,” pungkas Hakim Sulistyo.