News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Kekerasan, Karyawan di Perusahaan Animasi Jakpus juga Terima Ancaman Pembunuhan dari Bosnya

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. - Selain kekerasan, CS yang merupakan seorang Karyawati di perusahaan Jakpus juga menerima ancaman pembunuhan dari atasannya berinisial C.

TRIBUNNEWS.COM - Karyawati di perusahaan yang bekerja di bidang animasi dan gim di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), CS (27) menerima ancaman pembunuhan dari atasannya, C (43).

Polres Metro Jakarta Pusat pun membenarkan hal tersebut dan akan mendalami lebih lanjut soal ancaman pembunuhan itu.

"Iya (ada ancaman pembunuhan ke korban), keterangannya seperti itu. Namun, kita akan mendalami ancaman pembunuhan itu seperti apa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Firdaus menjelaskan, ancaman pembunuhan yang diterima korban merupakan bagian dari laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya soal kekerasan yang dialami oleh CS.

Menurut keterangan korban dan satu saksi, CS mengalami kekerasan fisik dan verbal, yakni penamparan, pengancaman, serta kekerasan verbal dan psikis yang dilakukan oleh atasannya.

"Selain kekerasan, korban juga mengalami kerja lembur yang melebihi batas waktu dan tidak mendapatkan hak cuti hari besar keagamaan," jelas Firdaus.

Untuk itu, laporan yang ditangani Polres Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Saat ini, polisi tengah mencari keberadaan pelaku yang disebutkan merupakan warga negara asing (WNA) asal Hongkong dengan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan pihak imigrasi Jakpus.

KemenPPPA Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga turut memantau kasus tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada."

Baca juga: Derita Karyawan di Jakpus Dipaksa oleh Atasan Makan Bunga: Kalau Enggak Diturutin, Ngamuknya Seram

"Kami sangat prihatin dengan maraknya  kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, yang sering kali membuat mereka merasa tidak aman di lingkungan sekitar mereka," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

"Kekerasan terhadap perempuan, baik yang terjadi di dalam rumah tangga maupun di tempat kerja, mencerminkan adanya ketidaksetaraan pada perempuan, sehingga perempuan tidak dapat terpenuhi hak-haknya baik di rumah tangga maupun dilingkungan sekitar mereka,” tambahnya.

Ratna mengatakan, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini