TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang ibu tiri berinisial DM (26) di Cilincing, Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya dua anak tirinya.
DM tega menganiaya dua anak tirinya karena kesal anak kandungnya yang masih berusia satu tahun kerap diganggu kedua anak tirinya itu.
"Untuk motifnya, hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan kesal karena kedua korban mengganggu anak kandung dari tersangka ini," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Kronologis Dua Anak Dianiaya Ibu Tiri Hingga Kejang di Cilincing, Pelaku Sempat Bersandiwara
Lukman mengatakan, DM diduga sudah seringkali melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, yang masing-masing berusia 4 dan 6 tahun.
Adapun pada saat penganiayaan terjadi terakhir kalinya Senin (16/9/2024) kemarin, suami pelaku alias ayah kandung kedua korban sedang bekerja.
"Ayahnya sedang tidak ada di lokasi, pada saat kejadian sedang bekerja di Indramayu," kata Lukman.
Tetangga korban, Siti Aisah juga mengatakan bahwa pelaku DM seringkali melakukan penganiayaan.
Siti sempat mendengar berkali-kali suara benturan dari tembok kontrakan yang ditinggali DM dan kedua korban.
"Udah sering ngedenger setiap hari, cuman namanya saya mau lapor nggak berani. Biarin lah namanya urusan orang saya nggak mau terlalu ikut campur," ucap Siti Aisah.
Siti juga sempat masuk ke dalam kontrakan pelaku pada saat kejadian terakhir Senin kemarin.
Saat itu, DM mengaku sengaja memukul korban karena yang bersangkutan menumpahkan susu anak kandungnya.
"Katanya sih gara-gara anak kandungnya dia (pelaku) numpahin susu, terus didorong sama anak tirinya," kata Siti.
Baca juga: Kronologis Dua Bocah di Cilincing Disiksa Ibu Tiri: Kondisinya Memprihatinkan, Ini Tampang Pelaku
Saat ini DM sudah ditetapkan tersangka dan diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Di sisi lain, kedua korban masih menjalani perawatan medis yang intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.