"Kalau informasi nya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis."
"Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya,” jelas Gidion.
Baca juga: Ibu Tiri di Cilincing Tega Aniaya Dua Bocah hingga Korban Kejang-kejang
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang merupakan ibu tiri dari kedua korban.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.
"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris."
"Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," papar Gidion.
Sebagai informasi, korban pertama berinisial NRA ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.
Ditubuhnya juga ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Satu korban lain ditemukan dalam kondisi kedinginan di kamar mandi rumah pelaku.
Sama seperti korban pertama, korban kedua mengalami memar baik karena pukulan maupun cubitan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Motif Ibu Tega Aniaya Dua Anak Tiri di Cilincing, Kesal Korban Sering Ganggu Anak Kandung Pelaku
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Berita lain terkait Jakarta Utara