News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja 19 Tahun Tewas Tertabrak KRL Relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, Masinis Sudah Bunyikan Klakson

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang remaja 19 tahun berinisial ZFG ditemukan tewas di pinggir rel Jalan Tentara Pelajar Rt 04/09 Kelurahan Grogol Utara Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Selanjutnya petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran dan pihak terkait. 


Korban adalah laki-laki yang kemudian dievakuasi menuju RS. Fatmawati.

Baca juga: Toyota Ayla yang Remuk Tertabrak KRL di Tenjo, Pengemudinya Sedang Belajar Nyetir Mobil


Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Commuter  dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.


Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. 


“Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tutur Leza.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini