Polisi juga melakukan penyitaan terhadap mobil hingga senjata api yang digunakan oleh SW untuk menembak ban mobil Pajero itu.
“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam,” terangnya.
Dalam pemeriksaan sementara, kata Jarno senjata api jenis Glock tersebut resmi dan mengantongi izin dari pihak terkait.
Meski demikian, tim penyidik Satreskrim Polres Demak tetap menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku
“Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” lanjut Jarno.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Viral Aksi Koboi Pengemudi BR-V Tembak Ban Pajero di Demak Jateng, Sempat Kabur ke Kudus
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law) (TribunJateng.com/Muslimah) (Kompas.com)