Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Polresta Bogor Kota akan memanggil kembali pihak operator seluler (Opsel) terkait kasus dugaan pencurian data warga Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, tim penyidik tengan melakukan pengembangan perkara setelah dua orang ditetapkan tersangka PMR dan L.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara pencurian data warga oleh mitra dari operator seluler.
"Tim penyidik sedang melakukan pengembangan. Kita akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak opsel ," kata Aji kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan saksi lain untuk menjerat tersangka baru terkait perkara tindak pidana pencurian data.
"Kita juga sedang memeriksa saksi ahli dalam kasus itu untuk dikembangkan," kata Aji.
Pihak opdsel yang baru diperiksa seorang irektur, pihak lainnya juga bakal diperiksa terkait perkara tersebut.
Baca juga: Sosok Musdar Amin, Anggota DPRD Sulteng Dilantik di Lapas karena Kasus Pemalsuan, Hartanya Rp1,3 M
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, perusahaan itu telah mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat.
Dia menyebut pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Pelaku berinisial PMR dan L diketahui keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.
"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ucap Kombes Pol Bismo Teguh kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Bismo menambahkan, pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor.
Baca juga: Tersangka Kasus Ilegal Akses Data BKN Raup Keuntungan 8.000 Dolar AS, Ini Kronologinya