Jumlah tersebut tertuang dalam surat permintaan klarifikasi dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, terkait anggotanya yang bermain judi online.
Surat itu bernomor e.0519.PA.01.00, ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati dan dikeluarkan pada 10 September 2024.
Menpan RB Terbitkan SE
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menindak tegas pelaku judi online di lingkungan instansi pemerintah.
SE Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah ini, diterbitkan pada 24 September 2024. Dalam SE 5/2024 tersebut, diatur sanksi ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami sudah keluarkan SE untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus judi online, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberhentikan sementara ASN tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus judi online, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara ASN pelaku judi online yang pelanggarannya berdampak buruk bagi instansi, bisa dijatuhi hukuman ringan hingga sedang. Jika dampaknya buruk bagi negara, maka dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Anas.
Selain ASN, SE ini juga mengatur sanksi bagi tenaga non-ASN yang terlibat judi online. Mereka yang terbukti terlibat bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Main Judol dengan Nilai Rp 2,3 miliar, Ratusan Satpol PP DKI Jakarta Bakal Jalani Tes Psikologi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri) (Kompas.com)