TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembubaran paksa diskusi yang dilaksanakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024), mengaku menyesal.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pelaku, Gregorius Upi.
Diketahui, para pelaku telah ditangkap polisi.
Gregorius Upi mengatakan, kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan,” ujar Gregorius dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Bahkan, para pelaku juga menyadari bahwa pembubaran diskusi itu tidak dibenarkan, karena mengakibatkan ketidaknyamanan dari berbagai pihak.
Para pelaku menegaskan, tidak ada yang mengorder sebelum insiden pembubaran di Hotel Grandkemang terjadi.
Jadi, aksi demo yang berujung pembubaran diskusi ini murni inisiatif pribadi mereka sendiri.
Lalu, mengenai potret bersalaman antara pelaku dengan aparat kepolisian usai insiden pembubaran diskusi tersebut, justru disebut sebagai bentuk penghormatan.
“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia,” kata Gregorius.
Gestur bersalaman itu tidak mengindikasikan kerja sama atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi.
Baca juga: Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang: 11 Polisi Diperiksa Propam, 3 DVR CCTV Disita
“Kehadiran kepolisian di lokasi adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas dia.
Sebagai informasi, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi.
Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kelima orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.