FEK adalah koordinator lapangan, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai perusak baliho hingga properti hotel.
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Adapun, forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis itu dihadiri oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun dan sejumlah aktivis lainnya, ada juga Said Didu dan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen Soenarko.
Agenda diskusi tersebut membahas terkait evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta harapan pemerintahan ke depan.
Propam Periksa 11 Polisi
Bid Propam Polda Metro Jaya juga memeriksa 11 anggota polisi dari tingkat polsek hingga polda buntut pembubaran diskusi tersebut.
Selain itu, ada dua masyarakat yang diperiksa oleh Bid Propam, yakni petugas sekuriti dan manajer hotel Grand Kemang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas.
Sehingga, Ade meminta kepada masyarakat agar menunggu pendalaman yang tengah dilakukan oleh polisi sekarang ini.
“Komandan lapangan dimulai dari perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek, Kapolres, itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024), dilansir Kompas.com.
“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” urainya.
Ade menegaskan, Kapolda Metro Jaya berkomitmen akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus ini secara transparan, terlebih lagi apabila ada potensi gangguan Kamtibmas.
Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme hingga persekusi.