“Kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat yang satu dengan lainnya, ada hak konstitusi dan hak aktivitas, apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda metro jaya,” tukasnya.
3 DVR CCTV Disita Polisi
Ade juga menyampaikan, sebanyak tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan turut disita kepolisian.
"Update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," kata Ade, Senin (30/9/2024).
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus pembubaran diskusi diaspora tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyitaan DVR itu dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.
"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Wira.
Adapun, ketiga DVR CCTV yang disita tersebut meliputi DVR (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR (meeting room dan restoran), dan DVR (area koridor kamar).
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)