TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembubaran paksa diskusi yang dilaksanakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024), mengaku menyesal.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pelaku, Gregorius Upi.
Diketahui, para pelaku telah ditangkap polisi.
Gregorius Upi mengatakan, kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan,” ujar Gregorius dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Bahkan, para pelaku juga menyadari bahwa pembubaran diskusi itu tidak dibenarkan, karena mengakibatkan ketidaknyamanan dari berbagai pihak.
Para pelaku menegaskan, tidak ada yang mengorder sebelum insiden pembubaran di Hotel Grandkemang terjadi.
Jadi, aksi demo yang berujung pembubaran diskusi ini murni inisiatif pribadi mereka sendiri.
Lalu, mengenai potret bersalaman antara pelaku dengan aparat kepolisian usai insiden pembubaran diskusi tersebut, justru disebut sebagai bentuk penghormatan.
“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia,” kata Gregorius.
Gestur bersalaman itu tidak mengindikasikan kerja sama atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi.
Baca juga: Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang: 11 Polisi Diperiksa Propam, 3 DVR CCTV Disita
“Kehadiran kepolisian di lokasi adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas dia.
Sebagai informasi, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi.
Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kelima orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
FEK adalah koordinator lapangan, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai perusak baliho hingga properti hotel.
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Adapun, forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis itu dihadiri oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun dan sejumlah aktivis lainnya, ada juga Said Didu dan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen Soenarko.
Agenda diskusi tersebut membahas terkait evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta harapan pemerintahan ke depan.
Propam Periksa 11 Polisi
Bid Propam Polda Metro Jaya juga memeriksa 11 anggota polisi dari tingkat polsek hingga polda buntut pembubaran diskusi tersebut.
Selain itu, ada dua masyarakat yang diperiksa oleh Bid Propam, yakni petugas sekuriti dan manajer hotel Grand Kemang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas.
Sehingga, Ade meminta kepada masyarakat agar menunggu pendalaman yang tengah dilakukan oleh polisi sekarang ini.
“Komandan lapangan dimulai dari perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek, Kapolres, itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024), dilansir Kompas.com.
“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” urainya.
Ade menegaskan, Kapolda Metro Jaya berkomitmen akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus ini secara transparan, terlebih lagi apabila ada potensi gangguan Kamtibmas.
Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme hingga persekusi.
“Kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat yang satu dengan lainnya, ada hak konstitusi dan hak aktivitas, apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda metro jaya,” tukasnya.
3 DVR CCTV Disita Polisi
Ade juga menyampaikan, sebanyak tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan turut disita kepolisian.
"Update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," kata Ade, Senin (30/9/2024).
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus pembubaran diskusi diaspora tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyitaan DVR itu dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.
"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Wira.
Adapun, ketiga DVR CCTV yang disita tersebut meliputi DVR (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR (meeting room dan restoran), dan DVR (area koridor kamar).
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)