Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan disita kepolisian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024).
"Update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," kata Ade Ary.
Baca juga: Kronologi dan pola pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang
Ade Ary menegaskan saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus pembubaran diskusi diaspora pada Sabtu (28/9/2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan penyitaan DVR dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.
"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Wira.
Ketiga DVR CCTV yang disita terebut meliputi DVR (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR (meeting room dan restoran) dan DVR (area koridor kamar).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya mengecam keras terkait aksi premanisme kegiatan diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap dan juga menetapkan tersangka.
Baca juga: Sering Diskusi dengan Shin Tae-yong, Indra Sjafri Soal Jens Raven: Biarkan Buah Matang di Pohon
"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan kedepan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sebelumnya, Karo Penmas memastikan Polri akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Karena itu, Polda Metro Jaya pada Minggu (29/9/2024) menindak tegas para pelaku kekerasan dengan ditetapkannya dua tersangka.
Polri kembali mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat.
Karena kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.
"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," ucap Trunoyudo.
Baca juga: 11 Anggota Polisi Diperiksa Propam Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek
Pada Sabtu (28/9/2024), tepatnya di daerah Kemang terjadi pengerusakan terhadap beberapa fasilitas kegiatan dan juga melakukan penganiayaan terhadap salah satu security di salah satu hotel.
Polda Metro Jaya sudah menyampaikan telah diamankan 5 orang pelaku dimana dengan 2 inisial FEK dan GW di antaranya terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu pengerusakan atau penganiayaan terhadap salah satu security di hotel daerah Kemang.
Diskusi bertemakan ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ sedianya digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selata, Sabtu (28/9/2024).
Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.
Acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi, berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.