News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskusi Dibubarkan Massa

Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang membubarkan kegiatan. Fakta-fakta pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) pagi.

Sebagaimana diketahui, acara tersebut tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK) yang terlihat kompak mengenakan masker.

OTK ini merangsek masuk ke dalam acara diskusi serta berteriak-teriak.

Mereka juga mencopot spanduk dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi. 

Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus ini sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (3/10/2024).

Tersangka Baru

Pelaku pembubaran diskusi yang memukul satpam hotel telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku yang berinisial MR atau MD (28) ini ditangkap di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam.

Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEK dan GW.

"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR, dan telah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Pembubaran Diskusi di Kemang: Refly Harun Curiga Sosok Si Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan

Peran MR

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peran MR ikut mengeroyok sekuriti di Hotel Grand Kemang.

"Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Ade Ary, Rabu.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu berujar, MR datang dari pintu belakang lalu masuk ke ruang diskusi. 

Dari CCTV tampak MR sempat dihalangi petugas sekuriti, tetapi pelaku justru mendorong hingga memukul korban.

"Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan," tuturnya.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya."

"Akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Ade Ary.

Pendemo dan Pembubaran Diskusi dari Kelompok Berbeda

Polisi mengungkap ada dua kelompok berbeda dalam kasus pembubaran diskusi diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang.

Ade Ary Syam Indradi menyebut, ada dua kelompok saat kejadian yang berakhir ricuh tersebut.

Menurutnya, ada kelompok pendemo dan kelompok pembubaran paksa.

"Pelaku pembubaran bukan bagian dari pendemo itu cerita yang berbeda, karena diduga tidak ada pemberitahuan kemudian ada aksi demo di depan oleh kelompok A, tiba-tiba ada kelompok B yang melakukan ini (pembubaran paksa)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu.

Ia menjelaskan, demo dan pembubaran acara diskusi itu terjadi bersamaan, yakni pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kelompok A melakukan demo menolak diskusi sedangkan kelompok B melakukan pembubaran paksa diskusi di dalam hotel. 

“Kelompok B ini masuk ke dalam hotel lewat pintu belakang,” urainya.

Saat itu, petugas kepolisian sedang fokus mengamankan jalannya unjuk rasa di depan hotel.

Namun, di saat bersamaan pelaku pembubaran masuk melalui pintu belakang hotel hingga melakukan pembubaran diskusi.

"Ketika petugas sedang mengamankan aksi unjuk rasa kegiatan itu, tiba-tiba ada yang masuk melakukan perusakan." 

"Ceritanya begitu, jadi ada kelompok masyarakat yang berbeda," ujarnya.

Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Sudah Periksa 30 Anggota dalam Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Propam Periksa 30 Anggota

Bid Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota dalam kasus pembubaran diskusi tersebut.

“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini ada 30 anggota polri sudah dilakukan pemeriksaan,” ucap Ade Ary, Rabu.

Dengan demikian, ada penambahan 19 anggota yang diminta keterangan akibat insiden pembubaran paksa acara tersebut.

Bukan hanya anggota, sejumlah warga masyarakat juga diperiksa oleh Bid Propam.

“Sebelumnya kami sampaikan ada 11, ya, update menjadi 30. Kemudian warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” paparnya.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini